Monthly Archives: Maret 2013

Hak dan kewajiban warganegara

Tema :  “ Hak dan kewajiban warganegara “

 

BAB I

PENDAHULUAN

Hak dan kewajiban merupakan suatu paket yang tidak bisa dilepaskan dari seseorang dalam kehidupan ini namun dewasa ini banyak banyak terjadi pertentangan tentang hak dan kewajiban ini karna ketidakseimbangan diantara keduanya . sudah begitu jelas bahwa setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak namun pada kenyataannya banyak dari warna negara yang tidak memiliki kehidupan yang layak dikarnakan pemerintah dan penjabat penjabat tinggi yang berkuasa di negara ini lebih mementingkan hak dari pada kewajibannya untung keuntungan dirinya sendiri Hak dan kewajiban sulit untuk dirubah atau tidak akan pernah seimbang  karna dinegara ini yang sejahtera adalah yang mempunyai kekuasaan . Begitu juga dengan  hukum  yang berlaku walupun dalam undang undang sudah diterangkan bahwa semua warga negara mempunyai kedudukan sama dimata hukum tapi kenyataannya tidak begitu hanya orang yang berkuasa yang bisa bebas dari hukum . banyak pasal mengenai kesejahteraan maupun tentang hukum namun saya akan memfokuskan membahas tentang pasal 27 ayat 1 mengenai hukum .

 

BAB II

PEMBAHASAN

Pasal 27 ayat ( 1 ) berbunyi   “segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalamm dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu” .

Pada hakikatnya semua warga negara yang berada di negara Indonesia itu memiliki kedudukan yang sama di mata hukum namun kenyataannya tidak begitu banyak ketidak adilaan dalam hukum yang terjadi dinegara ini , kebanyakan hukum di negara ini bisa dibeli oleh yang orang orang yang memiliki uang dan kekuasaan . banyak kasus hukum dinegara ini yang tidak bisa dimengerti yang dikarnakan semua telah di atur oleh oknum oknum tertentu . oknum yang dimaksud disini adalah mereka yang mempunyai kekayan dan kekuasaan banyak contoh kasus hukum di negara ini yang tidak sesuai dengan undang undang yang berlaku . ambil saja contoh kasus yang terjadi baru baru ini ada seorang supir angkot yang membawa penumpang dimalam hari karna penumpang tersebut ketakutan sehingga penumpang tersebut melompat dari angkot tersebut yang menyebabkan nyawanya hilang , ada lagi anak seorang yang mempunyai kekuasaan yang jelas jelas menabrak sebuah mobil minibus dijalan tol yang menyebabkan beberapa nyawa hilang begitu saja atas perbuatannya . dari kasus tersebut seharusnya yang menyebabkan kematian karna perbuatannya menabrak dalam keadaan mengantuk itu yang di hukum lebih berat namun karna iya adalah seorang anak dari seorang yang memiliki kekuasaan makanya hukuman yang di jatuhkan kepada dia lebih ringan dari tuntutan hukum yang seharusnya dia terima . contoh kasus lainnya seorang ibu yang menemukan buah yang sudah terjatuh di tanah mendapatkan hukuman yang begitu berat di bandingkan dengan seorang koruptor yang jelas jelas merugikan uang negara dan merugikan banyak pihak . begitu lah hukum yang terjadi di negara ini banyak pihak yang tidak mengerti hukum mudah untuk di bodohi dalam menjalankan hukum sebaliknya pihaknya memiliki kekayan dan kekuasaan mudah untuk mendapatkan apapun yang dia mau dengan uang mereka bahkan hukum pun dapat merepa beli dengan uang dan kekuasaan meraka . begitulah poteret hukum yang terjadi di negara hukum seperti negara ini.

 

 

BAB III

PENUTUP

Demikian yang dapat saya paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya dan kurangnya pengetahuan saya dalam menjelaskan yang ada hubungannya dengan judul makalahini.
saya  banyak berharap kepada para pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang membangun kepada saya demi sempurnanya makalah yang saya buat  ini dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi saya pada khususnya juga para pembaca yang semua  pada umumnya.

 

 

 

Daftar pustaka

http://nurulhaj19.wordpress.com

http://7kuadrat.blogspot.com

http://www.sisilain.net